Kediri, 18 Juli 2023
UPT Perlindungan Konsumen Kediri telah melaksanakan kegiatan pengawasan tertib niaga terkait produk pelumas di beberapa lokus toko pelumas di wilayah Kota Kediri pada tanggal 12 Juli 2023, dengan maksud untuk memastikan pelaku usaha yang menjual produk pelumas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan pengawasan dilakukan di toko pelumas di Kota Kediri agar konsumen mendapatkan produk pelumas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lokasi pengawasan toko pelumas sebagai berikut :
1. Toko Syarekah Oli, Jl. Mauni No. 162, Kota Kediri
2. Toko Oli UD. Dwi Jati, Jl. Letjen Suparman No. 41, Kota Kediri
Ещё видео!