TRIBUN-VIDEO.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah membongkar skenario penembakan Brigadir J yang dirancang Irjen Ferdy Sambo.
Saat hendak membeberkan skenario itu ke polisi, Bharada E meminta disiapkan pengacara baru.
Ia juga disebut enggan bertemu dengan Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).
"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo menjelaskan, Bharada E menceritakan peristiwa yang sebenarnya terjadi melalui tulisan tangan.
Mulai dari kondisi menjelang hari penembakan, hingga detik-detik Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Dalam tulisan itu, Bharada E menyebutkan bahwa tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah dirinya diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J.
Untuk membuat kesan baku tembak, Ferdy Sambo yang saat itu berada di lokasi mengambil pistol milik Brigadir J lalu menembaki dinding rumahnya.
"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," ungkap Listyo.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolri mengungkap alasan mengapa Bharada E memberi keterangan berbeda di awal kasus ini.
Listyo menjelaskan, Bharada E mengaku bahwa dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Saat itu, ia dijanjikan oleh Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J akan dihentikan atau SP3.
Atas janji tersebut, Bharada E akhirnya menuruti skenario Sambo soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Namun akhirnya, Bharada E tetap menjadi tersangka.
"Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Sigit.
Selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Skenario Penembakan Brigadir J, Bharada E Enggan Bertemu Ferdy Sambo", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Fitria Chusna Farisa
Host: Agung Laksono
Video Production: Fatkhul Putra
#FerdySambo
#Kapolri
#DPR
![](https://i.ytimg.com/vi/KYp4DKCrZDw/maxresdefault.jpg)