Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan pinjol legal hingga Oktober 2021. OJK juga menyebut, tujuh ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Antara lain pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman serta suku bunga dan denda sangat tinggi dan jangka waktu pelunasan sangat singkat tak sesuai kesepakatan.
#Pinjol#Ilegal #Waspada
Jangan lewatkan live streaming BeritaSatu News Channel 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!