[ Ссылка ] - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, memutuskan Pegi Setiawan harus dibebaskan dan penyidikan terhadapnya dihentikan.
Putusan tersebut membuktikan jika Polda Jabar salah tangkap dan Pegi Setiawan yang saat ini ditahan dipastikan tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Lantas, siapa pembunuh Vina Cirebon dan Eky, sebenarnya?
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani memastikan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Tri Prayugo
#tribunlampung #beritaterkini #video
![](https://i.ytimg.com/vi/KlAdtrXfpc8/maxresdefault.jpg)