Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan akan segera dibebaskan setelah gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang, dinyatakan bahwa status Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan meminta Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan terhadap Pegi.
Polda Jawa Barat menyatakan akan menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
Namun terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tidak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
Program: Live Update
Host: Geok Mengwan
Editor Video: Ridho Hendrikos
Uploader: -
#poldajabar #pegisetiawan
![](https://i.ytimg.com/vi/KrvXH0WKwCI/maxresdefault.jpg)