Untuk mendirikan Badan Hukum yaitu Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dalam Hal ini adalah PT PMA (Perusahaan Asing), Anda harus membuatnya berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Sebelum membuat Akta Pendirian PT PMA, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami sebagai syarat untuk pendirian PT PMA:
- PT didirikan oleh Minimal 2 Orang dan boleh lebih
- Orang tersebut menjadi Pendiri yang mengambil Bagian Saham
- Pemegang Saham ada unsur Asing, bisa Orang Asing ataupun Badan Hukum Asing
- Didirikan berdasarkan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
- Harus disahkan Kemenkumham untuk memperoleh status Badan Hukum.
===============================================================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka dan merasa bermanfaat, serta jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE Channel kami dan Tekan Tombol Lonceng untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai hukum perdata dalam praktek sehari-hari.
Narasumber dalam Video ini adalah Bapak Benedict Remard ➡️ [ Ссылка ]
Bagaimana cara Mendirikan PT PMA? (Perusahaan Asing)
Теги
PerusahaanIndonesiaPTPerseroan TerbatasPerseroanPMDNCaraMendirikanCara mendirikanPT IndonesiaLegalitasLegalSahBadan HukumPemegang SahamDirekturKomisarisSahamAktaNotarisPejabatPejabat UmumPejabat Pembuat Akta TanahPPATKemenkumhamMenteriSKSurat KeputusanStatus Badan HukumPerijinanPerizinanOSSNIBNomor Induk BerusahaPendirianAhliProfesionalPraktisi HukumPraktekPengalamanAsingPMAPT PMAPenanaman ModalPenanaman Modal AsingBKPM