Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor : MP.01.02/3320-13/X/2023, dan berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :SK.1069/MenLhk/Setjen/Kum-1/10/2023, bahwa KSU Air Bangis Semesta sudah memenuhi syarat untuk kembali memiliki hak atas lahan seluas 374 Ha.Akhirnya berdasarkan hal tersebutlah, koperasi Serba Usaha Air Bangis semesta Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melakukan panen raya pada Kamis, (22/08/2024). Tetapi Masyarakat yang mengelola lahan kawasan hutan produksi yang berada di Jorong Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat yang tergabung sejak dari tahun 2003 pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta berdasarkan surat Izin Prinsip Pembukaan Kebun Plasma Nagari Air Bagis Nomor 130/50/Pem-2004 Pada tanggal 7 Juli 2004, saat mengelola dan membawa hasil TBS nya dari lahan tersebut, mereka selalu ditangkap dan diintimidasi oleh aparat kepolisian Resor Pasaman Barat, dengan dakwaan sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan usaha di dalam kawasan hutan, bahkan ada yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan
Ещё видео!