JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan asisten pribadi mantan Wamenkumham Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andila Mulyadi, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menetapkan penahanan pihak swasta selaku pemberi suap kepada Eddy Hiarriej.
KPK menyatakan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 8 miliar.
Suap itu diduga untuk mengurus sengketa perusahaan, penghentian perkara dan terkait pencalonan Ketua Persatuan Olahraga Tenis.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : [ Ссылка ]
Ещё видео!