Pemenang sayembara desain ibu kota negara Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
----------------------------------------------------------------------------------------------
For copyright matters please contact us at: ytbestbest@gmail.com
---------------------------------------------------------------------------------------------
Follow kami di
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan sayembara gagasan desain kawasan Ibu Kota Negara (IKN) tingkat nasional dari bulan Oktober hingga Desember 2019 berhadiah total 5 miliar rupiah. Ada 13 dewan juri yang disiapkan untuk memilih pemenang sayembara tersebut dengan kepala dewan juri adalah Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Imam Santoso Ernawi.
Desain kawasan ibu kota tersebut harus memenuhi 3 (tiga) kriteria umum yaitu:
- Mencerminkan identitas bangsa;
- Menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi; dan
- Mewujudkan kota yang cerdas, modern, dan berstandar internasional.
Menurut Presiden Joko Widodo, alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah.
Jadi, menurut kalian itu bagaimana? Jika kalian dibagi tanggungjawab untuk memilih, desain manakah yang terbaik?
Jangan lupa untuk menekan butang subscribe dan like perkongsian video ini
Semoga ketemu lagi di video akan datang. Assalamualaikum… jumpa lagi..
-------------------------------------------------------------------------
For copyright matters please contact us at: ytbestbest@gmail.com *Copyright Disclaimer*
Title 17, US Code (Sections 107-118 of the copyright law, Act 1976): All media in this video is used for purpose of review & commentary under terms of fair use.
All footage, & images used belong to their respective companies.
Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
#bestbestkongsi #ibukotanegara #indonesia
Ещё видео!