Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 KUHPer menyebutkan bahwa :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Hibah sebenarnya merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.
Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Ahli waris dapat menggugat jika melebihi 1/3 (Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ) tetapi bila tidak mempermasalahkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari sebaiknya ada persetujuan dari ahli waris mengenai penghibahan ini, meskipun tidak harus ada persetujuan para ahli waris.
#hibahtanpapersetujuanahliwaris
#hibah
#waris
#warisan
#perdata
#penghibahan
![](https://i.ytimg.com/vi/LETb2lsGPm4/mqdefault.jpg)