Linustv.com- Banda Aceh_ Kepala desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara , harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditahan lantaran mengembangkan dan mengedarkan (menjual) secara komersil benih padi jenis if8 yang belum bersertifikasi resmi. Ia dijebloskan ke sel tahan Polda Aceh setelah dilaporkan oleh Dinas pertanian dan perkebunan Aceh.
Tengku Mirawan beserta barang bukti dibawa kepolda aceh untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialaminya. Didampingi oleh pedamping hukum dari NGO Ham dan forum badan usaha milik gampong (BUMG) Aceh, Tengku Munirwan, menjalani pemeriksaan diruangan Kasubdit reskrim Polda Aceh.
Ia ditahan sejak tanggal 23 juli 2019 dengan kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komersil benih padi if8 yang belum bersertifikasi. Dan dijerat dengan undang undang no 12 tahun 1992 junto ayat 2 tentang sistem budidaya tanaman/ dengan ancaman 5 tahun penjara.
Padahal, benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk program pemberdayaan petani lokal. Di tangan Teungku Mirawan, benih tersebut kemudian berhasil dikembangkan dengan baik dan hasil panen bertambah. (fen)
Ещё видео!