Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang tugasnya membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. Lalu siapakah yang bisa menjadi perangkat desa? apakah perangkat desa merupakan jabatan yang diwariskan turun temurun oleh orang tua mereka? ataukah mereka menjadi perangkat desa karena dipilih oleh masyarakat? ataukah mereka mengikuti seleksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat?
Ещё видео!