Pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat beberapa papan pencatatan yang digunakan untuk menggolongkan perusahaan-perusahaan yang ingin melantai atau mencatatkan saham mereka. Setiap papan memiliki persyaratan dan kriteria yang berbeda, yang mencerminkan tingkat kelayakan dan risiko yang berbeda pula.
BEI membagi papan pencatatannya menjadi lima, yaitu:
• Papan Utama
• Papan Utama-Ekonomi Baru
• Papan Pengembangan
• Papan Akselerasi
• Papan Pemantauan Khusus
Simak penjelasan setiap papan pencatatan tersebut.
Ещё видео!