Hibah adalah pemberian suatu barang yang diberikan secara cuma-cuma tanpa paksaan dan tidak bisa ditarik kembali.
Hibah dapat diberikan kepada ahli warisnya atau bukan kepada ahli warisnya (orang lain), atau diberikan kepada lembaga.
Syarat pembuatan surat hibah yaitu ada pemberi hibah, penerima hibah, dan dua orang saksi.
Pemberi hibah, penerima hibah, dan dua orang saksi harus menandatangani akta/surat hibah, bisa dengan meterai maupun tidak bermeterai.
Selanjutnya apakah harta orang tua kita boleh dihibahkan seluruhnya kepada hanya salah satu ahli warisnya saja?
Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan orang yang telah berusian paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun dapat menghibahkan hartanya paling banyak 1/3 dari hartanya yang diberikan kepada orang lain atau lembaga dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
Jadi secara aturan seseorang tidak boleh menghibahkan seluruh hartanya tapi paling banyak 1/3, tetapi apabila semua ahli waris menyetujui untuk dihibahkan semua tidak mengapa tetapi apabila ada ahli waris yang lain tidak menyetujuinya maka dapat menggugat dari lebihnya yang 1/3 tersebut.
Untuk yang muslim dapat menggugatnya ke Pengadilan Agama, sedang untuk Non Muslim dapat menggugatnya ke Pengadilan Negeri.
#hibah
#warisan
#perdata
![](https://i.ytimg.com/vi/M_pGeckvWSw/mqdefault.jpg)