TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru ditemukan saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT yang digelar Polres Rote Ndao, Rabu (23/6/2021) lalu.
Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Eman Lau pada Kamis (10/6/2021) lalu, ternyata disebabkan cinta segitiga.
Dari pengakuan pelaku, saat itu korban dipergoki sedang melakukan hubungan intim dengan istrinya.
Merasa kesal, pelaku kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam.
Dikutip dari Pos-Kupang.com, reka ulang tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau.
Ada 17 adegan yang diperagakan pelaku dalam reka ulang itu.
Setelah dilakukan reka ulang, terkuak alasan pelaku menghabisi nyawa korban.
Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH, istri tersangka tidur.
Pelaku kemudian membangunkan MYH untuk melakukan hubungan badan.
Selesai melakukan hubungan badan, pelaku kembali ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.
Sekira pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin buang air besar, sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada di luar rumah.
Saat membuka pintu, ternyata korban bernama Eman sudah berada di depan pintu.
MYH kemudian bertanya alasan kedatangan korban dan Eman menjawab agar si MYH membuka kembali akun facebooknya yang telah diblokir.
MYH kemudian menjawab tak akan membuka facebook yang ia blokir karena MYH telah memiliki suami.
Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat korban sudah berdiri di depan pintu kamar belakang (TKP).
MYH langsung mengunci pintu rumah kemudian masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh korban.
Menurut MYH, saat itu korban mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya dan diletakkan di atas tempat tidur.
Korban terus memaksa MYH untuk membuka blokiran facebook, namun ia tetap menolak.
Korban kemudian mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan akan membunuh MYH jika tidak melayaninya.
MYH yang terdesak akhirnya mau melayani korban dan suaranya pun terdengar oleh pelaku.
Pelaku kemudian membuka kamar sang istri, namun tak bisa lantaran pintunya dikunci.
Tersangka kemudian mendobrak pintu dan mendapati korban dan istrinya sedang melakukan hubungan intim.
Korban sempat ingin kabur lewat jendela, namun berhasil ditangkap pelaku.
Pelaku kemudian mengambil parang yang berada di lantai bawah tempat tidurnya kemudian menebaskan ke perut korban sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dugaan Pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao, Istri Pelaku Tiduri Korban, Cinta Segitiga Berujung Maut,
[ Ссылка ].
Ещё видео!