Ditjen Pajak (DJP) juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT lebih awal. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT tahunan PPh? Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:
Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya di atur dengan peraturan menteri keuangan; atau
Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014, wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena sejumlah keadaan sebagai berikut:
Kerusuhan massal;
Kebakaran;
Ledakan bom atau aksi terorisme;
Perang antarsuku; atau
Kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
Keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak. (kaw)
Artikel ini diambil dari:
[ Ссылка ]
#pajak #laporpajak #dendapajak
Telat Lapor SPT Pajak 2020 Segini Dendanya
Теги
pajakditjen pajakdenda pajakterlambat bayar pajakpajak onlinepajak mobil baru dihapuspajak motor onlinepajak pphpajak pph 21pajak pph 23pajak pph 22pajak pph 25ppnpajak penambahan nilaipajak penghasilanpajak penghasilan orang pribadilaporan pajaksptspt tahunanspt onlinespt tahunan orang pribadispt tahunan badanpajak dark sidepajak21urban recordspph pasal 21pph pasal 23pph pasal 25pph pasal 4pph pasal 22