TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (11/1/2022).
Dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan pengadaan leasing pesawat ATR 72-600.
Kejaksaan Agung membeberkan adanya dugaan mark up sewa pesawat dan manipulasi data oleh PT Garuda Indonesia Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan mark up yang dimaksud termuat dalam waktu perjanjian tahun 2013 hingga saat ini.
Sementara, manipulasi data ditemukan dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
"Mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," terang Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Terkait dugaan tersebut, Kejagung telah membuka penyelidikan.
Dalam pemeriksaannya, diketahui bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat yang dilakukan Garuda Indonesia.
Penambahan armada itu dilakukan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Leonard menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan lessor agreement.
Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Dalam realisasinya, RJPP terlaksana dengan menghadirkan beberapa jenis pesawat, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan perincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.
Kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Padahal, Emirsyah Satar sebelumnya telah tesangkut kasus korupsi.
Ia telah divonis 8 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp 87,46 miliar.(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?", Klik untuk baca: [ Ссылка ]
Ещё видео!