Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang 16 partai politik nasional untuk mendapat penjelasan terkait mekanisme pandaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) di Pemilu 2019. Pendaftaran sendiri akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi serta Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Dalam paparannya, Hasyim mengawali dengan mengingatkan partai politik bahwa proses pendaftaran bagi bacapres dan bacawapres dibuka selama tujuh hari, pukul 08.00-16.00 (4-9 Agustus) dan 08.00-24.00 WIB (pada 10 Agustus 2018).
Bakal pasangan calon yang telah mendaftar menurut Hasyim sehari kemudian dapat langsung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat yang telah diatur sebelumnya. “Kalau dia didaftarkan tanggal 4 maka 5 sudah bisa jalani pemeriksaan kesehatan. Intinya kita simultan,” ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (27/7/2018) malam.
Selanjutnya pada 11-14 Agustus, KPU akan langsung memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon. Dilanjutkan 15-17 Agustus memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi yang telah dilakukan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon.
Berdekatannya waktu yang ada ini menurut Hasyim harus disikapi oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon untuk bekerja sigap. Salah satunya dengan menyiapkan........ (berita selengkapnya yuk check website resmi KPU lewat link berikut)
[ Ссылка ]
-------------------- # For more information about KPU # -------------------
Visit our website : [ Ссылка ]
Subscribe our Youtube Channel : [ Ссылка ]
Follow our Twitter : [ Ссылка ]
Follow our instagram : [ Ссылка ]
Follow our facebook : [ Ссылка ]
Ещё видео!