MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan anggota ormas yang digelar di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi karena keluarga korban tidak terima atas vonis bebas yang diberi kepada para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa selama 6 tahun penjara pada 17 Maret 2020 lalu. (*)
#pnmedan #pengadilannegerimedan #sidangricuh #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Ещё видео!