Halo Sobat Hijau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, pada Jumat (25/11/2022) melepasliarkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diberi nama “Bestie”.
“Bestie” berhasil dilepasliarkan di Keudah, kawasan Taman Nasional Gunung Leuser helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Sebelumnya, “Bestie” adalah harimau sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022 yang lalu. Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali.
Setelah pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Setelah 3 bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun “Bestie” siap dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan terakhir berat badan “Bestie” 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak/siap untuk dilepasliarkan.
Selanjutnya, minggu lalu pada hari Jum’at (19/11/2022), “Bestie” dipindahkan dari Barumun, Sumatera Utara ke Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat “Bestie” selalu dimonitor oleh Tim BBKSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza dan Tim Medis oleh drh. Anhar Lubis.
Akhirnya, pada Jumat (25/11/2022) proses lepasliar “Bestie” dimulai. Harimau “Bestie” diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya “Bestie” diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.
KLHK selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman. Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survei lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara, membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
#KLHK #konservasi #satwakita #harimau #harimausumatera #tamannasional
![](https://i.ytimg.com/vi/Nu5vnUnf6Co/maxresdefault.jpg)