TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Muna Polda Sultra menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Muna, Sultra.
Oknum kepala desa berinisial LU itu ditangkap karena melakukan pencabulan hingga merudapaksa seorang remaja berinisial RF (16).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menuturkan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak Oktober 2023.
"Selanjutnya bulan November 2023, lalu pada hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
"Kemudian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 22.00 WITA dan terakhir hari Kamis (21/12/2023) malam," lanjut AKBP Indra.
Pertama kali beraksi, LU hanya berbuat cabul memegang area sensitif korban.
Sementara ia melakukan persetubuhan sejak bulan November hingga Desember 2023 sebanyak empat kali.
Saat itu, korban RF tinggal bersama neneknya.
Kasus ini mencuat setelah ibu RF curhat kepada Presiden Joko Widodo di media sosial.
Ia curhat karena kasus pencabulan anaknya yang mandek hingga tujuh bulan lamanya. (Tribun-Video.com)
Program: To The Point
Host: Mei Sada Sirait
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak 5 Kali, Oknum Kades Ditangkap Polres Muna, [ Ссылка ].
Ещё видео!