Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut sifatnya, maka yang termasuk HAM adalah Hak untuk Hidup, Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Mengembangkan Diri, Memperoleh Keadilan, Hak Atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak atas Kesejahteraan, Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak Wanita, dan Hak Anak.
Juga terdapat kewajiban dasar manusia dan kewajiban pemerintah yang menjaga HAM. HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
MENGENAL HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Теги
Hubungan internasionalpersonal rightsdiriancamantraktatmoralmahasiswaperkara mahkamah internasionalpelanggaran HAMHAMhak asasi manusiahak warga negaracontoh HAMjenis HAMsifat HAMciri HAMhak hiduphak berkeluargahak melanjutkan keturunanhak mengembangkan dirihak memperoleh keadilanhak atas kebebasan pribadihak atas rasa amanhak atas kesejahteraanhak turut serta dalam pemerintahanhak wanitahak anakkewajiban dasar manusia