Pengukuran kebugaran ini bertujuan untuk menentukan program pelatihan fisik yang sesuai porsi atau kondisi fisik masing-masing calon jamaah haji. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji baik pada saat persiapan maupun pelaksaanaan penyelenggaraan ibadah haji. Untuk melaksanakan amanat tersebut ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Penetapan Istithaah kesehatan Jamaah haji merupakan hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang terstandar (scientific judgment) yang dihubungkan dengan aktifitas, situasi dan kondisi lingkungan ( iklim, cuaca, sosial ) di Arab Saudi. Semoga video ini bermanfaat.
![](https://i.ytimg.com/vi/OK04ljXOomM/maxresdefault.jpg)