Ketua TIM Pengabdian Masyarakat Pemula adalah Rosita, S.Pd., M.Pd.
Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berasal dari
anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pendanaan dimaksud diperuntukkan bagi dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Standar besaran biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada
peraturan yang berlaku.
Alhamdulillah kami telah melaksanakan pelatihan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan video ini adalah salah satu luaran dari kegiatan.
Ещё видео!