Banyak generasi muda khususnya mahasiswa masih banyak yang kurang menyadari betapa penting peran pajak dalam pembangunan Indonesia yang harus terus berlangsung. Hal ini terjadi karena mereka kurang memahami bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
anggota:
Ahmad Choirul Fathihin (192020100062)
Moch.Ardiansyah (192020100079)
Risqa Hanum Dwi Takwadika (192020100101)
Ещё видео!