Tim gabungan yang terdiri Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama, akhirnya berhasil mengamankan Faldri Iriawan (31), yang merupakan buronan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT.
Penangkapan terhadap buruan Kejaksaan Negeri Manokwari ini cukup menegangkan. Lantaran pihak keluarga tidak kooperatif, dan menyembunyikan Faldri. Keberadaannya sempat dikepung, dan akhirnya Faldri ditemukan sedang bersembunyi di bawah tumpukan pakaian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18.000.000.
“Saat diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian,” kata Harli.
Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman
#buronan #kejaksaanagung #executor #dpo #kejaksaan
![](https://i.ytimg.com/vi/Ox_tQYA9dEA/maxresdefault.jpg)