haii!!
Nama : LINDA AGUERINA
NIM : A0D022067
Tugas 3
Ketentuan Penggunaan Materai 10.000
Meterai 10000 adalah sebuah cap sebagai tanda pajak atas suatu dokumen penting. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan meterai 10000 sebagai pengganti dari 2 meterai tempel lama (2014) yakni, meterai 3000 dan meterai 6000. Alasan dari kenaikan tarif bea meterai ini salah satunya adalah karena Produk Domestik Bruto (PDB) naik hingga 8 kali lipat bahkan sejak tahun 2000 lalu.
Berikut 2 hal yang dibebankan atas meterai 10000:
Pembuatan dokumen sebagai alat keterangan tentang sebuah kejadian yang sifatnya perdata.
Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
meterai tarif 10000 akan dikenakan untuk dokumen-dokumen seperti berikut ini:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
Akta notaris serta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya.
Dokumen transaksi surat berharga,termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang:
Menyebutkan penerimaan uang; atau
Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Fungsi Materai 10.000
Secara umum, fungsi dari meterai dengan tarif 10000 ini adalah demi menyederhanakan efektivitas. Sehingga hanya tarif tunggal yang digunakan untuk kepentingan krusial baik secara fisik maupun elektronik, yakni meterai tarif sepuluh ribu.
#hukumpajak_johnykoynja
#pajak
#hukumpajak
#aspek_hukum_perpajakan
![](https://i.ytimg.com/vi/OzvqTExoL7c/mqdefault.jpg)