Seiring berjalannya waktu, kegiatan bisnis selalu memungkinkan untuk timbulnya suatu sengketa (dispute) antara para pihak yang terlibat. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut para pihak selalu menginginkan pemecahan dan penyelesaian dengan cepat. Keterlambatan penyelesaian sengketa dalam hal bisnis akan mengakibatkan perkembangan ekonomi perusahaan yang tidak efisien, produktivitas menurun, dll. Untuk menyelesaikan sengketa bisnis, para pihak mempunyai kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa, salah satu yang dianggap efektif yaitu melalui jalur Arbitrase. Kenapa? Mau tahu lebih lanjut? Yuk ikuti NORMAL (Nongkrong Bareng Malvis). Ada Mas Reza (Partner Malvis), Mas Gading (Lawyer), Mas Zubet (MP Malvis), dan Mba Beffy (Malvis).
Media Sosial Malvis Attorneys at Law (Law Office):
Website : www.malvis.co.id
YouTube : @nongkrongbarengmalvis
Instagram : @malvis_id
LinkedIn : Malvis Attorneys at Law (Law Office)
Facebook : Malvis Attorneys at Law - Law Office
Email : attorneysatlaw@malvis.co.id & malvisattorneysatlaw@gmail.com
Thanks to @ruangzaki_studio
#pidana #perdata #lawyer #lawfirm #bahashukum #podcast #nongkrongbarengmalvis #korporasi #arbitrase #bisnis
![](https://i.ytimg.com/vi/PDNI3PVeow0/maxresdefault.jpg)