Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melanjutkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2020 tentang penambahan fungsi layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan.
Perwujudan dari Peraturan Presiden itu adalah Rumah SAPA atau Rumah Sahabat Perempuan dan Anak. Rumah ini akan jadi tempat persinggahan sementara bagi korban kekerasan dalam menyembuhkan diri dari keterpurukan.
Seperti apakah konsep dari rumah SAPA ini, simak selengkapnya bersama Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Facebook: [ Ссылка ] (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: [ Ссылка ] (@kemenkominfo)
Twitter: [ Ссылка ] (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo
Ещё видео!