Biasanya setiap lebaran, saudara-saudara dari jauh akan berkumpul disuatu rumah dan disana akan bertemu antara satu keluarga dengan keluarga lainnya, tidak terkecuali dengan anak perempuan dari paman atau bibi atau yang kita kenal dengan saudara sepupu. Nah, sebagian orang beranggapan bahwa saudara sepupu merupakan saudara yang tidak boleh dinikahi, padahal dalam hatinya ada keinginan untuk menyuntingnya. Dalam hukum syari'at, bagaimana sebenarnya? Yuk kita simak saja penjelasannya.
Ещё видео!