TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E.
Perlindungan ini diberikan setelah LPSK menetapkan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Dengan begitu, perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dicabut.
Perlindungan sepenuhnya terhadap Bharada E ini dikonfirmasi oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).
LPSK mengatakan, perlindungan darurat diberikan berdasarkan adanya ancaman atau proses hukum.
Dalam hal ini Bharada E memenuhi kriteria perlindungan darurat tersebut.
Sebab, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E berada dalam perkara di mana ada relasi kuasa.
Bharada E berada dalam strata yang rendah dalam struktur pelaku tindak pidana.
Pasalnya penembakan yang dilakukan berdasarkan suruhan atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Namun kini LPSK telah mencabut perlindungan darurat, dan berganti dengan memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlindungan Darurat Dicabut, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya untuk Bharada E", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sabrina Asril
Host : Umi Wakhidah
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Ещё видео!