Halo sobat semua...!
Jangan lupa subscribe dan klik ikon lonceng ya untuk mendapatkan informasi menarik dan tips youtube lain nya:[ Ссылка ]
Dalam video kali ini saya akan memberikan tutorial Cara mengurus surat keterangan waris dan cara mengurus balik nama sertipikat waris/turun waris
Definisi waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan sipewaris kepada para ahli waris.dalam waris ada 3 unsur yang melatar belakang waris. Yang pertama adalah pewaris atau orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, yang kedua adalah warisan atau harta yang ditinggalkan, berupa aset bergerak dan tidak bergerak, bahkan hutang, yang ketiga adalah para ahli waris, ahli waris adalah ketiran yang berhak atas harta warisan sipewaris. Waris setidaknya ada 3 hukum yang mengatur tentang waris, 1.hukum waris isalam
2.hukum waris adat
3.hukum waris di dalam undang undang hukum perdata
Di dalam hukum perdata waris di bagi kedalam 4 golongan.
1.suami atau istri dan anak beserta keturunan yang berhak atas harta warisan.
2.si pewaris tidak mempunyai suami atau istri dan bahkan anak, maka yang berhak atas warisan tersebut adalah orang tua.
3.golongan 3 dalam waris yang berhak adalah saudara kandung garis dalam ketiran vertikal keatas dari garis ibu atau ayah.
4.golongan ke 4 adalah saudara sedarah dari garis keturunan ayah atau ibu (paman atau bibi)
Surat Keterangan Waris digunakan bagi warga negara Indonesia penduduk asli atau pribumi.
"Jika pewaris adalah WNI atau pribumi, keterangan warisnya cukup dibuat dalam bentuk surat pernyataan /keterangan dari para ahli waris, yang disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat."
Kemudian untuk etnis tionghoa mengurus surat waris dinotaris dengan membuat akta waris.
Untuk warga keturunan Timur asing / Eropa mengurus waris di Balai harta dan peninggalan.
Dalam membuat surat keterangan waris yang harus diperhatikan adalah
1.musyawarah dengan para ahli waris
2.membuat surat kematian sipewaris.
3.membuat atau mengurus surat keterangan waris.
4.membayar bphtb waris
5.melengakpi ktp. Kk. Surat nikah para waris
Dalam proses balik nama sertipikat waris ada beberapa syarat dan langkah dalam pengurusan berkas tersebut. Diantaranya adala:
1.formulir surat permohonan balik nama sertipikat.
2ktp.dan kk para ahli waris.
3.ktp pemohon dan kuasa pemohon dalam hal dikuasakan
4.surat kuasa dalam hal dikuasakan
3.sppt pbb tahun berjalan
5.bphtb waris yang tervalidasi
6.sertipikat hak atas tanah asli
7.surat keterangan waris
8.surat kematian si pewaris bb
Setelah berkas lengkap kemudian bisa untuk didaftarkan ke bpn. Setelah sertipikat selesai di balik nama maka sertipikat akan berubah nama kepemilikan yang sebelumnya tercantum atas nama pewaris, kemudian di ganti nama para ahli waris yang tercantum dalam surat keterangan waris.
Nah seperti kurang lebih dalam mengurus surat keterangan waris dan balik nama sertipikat waris atau turun waris.
Demikian video dari saya smoga bermanfaat untuk sobat semua, smoga sobat dalam keadaan sehat dan bahagia. Jangan lupa subscribe, like dan bagikan smoga video ini bermanfaat untuk semua.
Terimakasih yang sudah menonton, smoga channel ini semakin berkembang dan terus dapat memberikan informasi yang memberikan manfaat.
Wasalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
#caramengurusbaliknamawaris
#caramengurusturunwaris
#turunwaris
#tutorialbaliknamasertipikatwaris
![](https://i.ytimg.com/vi/QW-rWgt3urc/mqdefault.jpg)