Pemeriksaan Covid-19 yang mengalami penurunan tersebut adalah metode tes rapid antigen.
Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp99 ribu dan di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp109 ribu.
Dikutip dari Tribunnews.com, penetapan penurunan biaya metode tes rapid antigen, disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Dari hasil evaluasi dan kesepakatan bersama tersebut, maka biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp99 ribu.
Sedangkan di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp109 ribu.
Kedua tarif tersebut ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.
Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.
Diketahui, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Tes Rapid Antigen Turun, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 99 Ribu di Jawa-Bali
[ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/QwXOSA3Tjcw/maxresdefault.jpg)