KATADATA - [ Ссылка ]
Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada November 2023 lalu.
Eddy menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih 6,5 jam sebagai saksi dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin (4/12).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Di lain sisi, KPK mengaku siap menghadapi gugatan tersebut karena meyakini telah melaksanakan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
======================================================
#Katadata #KatadataIndonesia
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
Spotify : [ Ссылка ]
Ещё видео!