Hai, Peta!
perlu kamu ketahui, untuk Tarif PBB kota Medan udah ditetapkan, yaitu :
- 500juta = 0,115%
- 500juta s/d 1M = 0,125%
- 1M s/d 2M = 0,215%
- 2M s/d 4M = 0,225%
- 4M keatas = 0,275%
Contoh ilustrasi perhitungan PBB dilihat pada surat tagihan :
- Luas tanah 100 m2 (NJOP m2 adalah 9jt)
- Luas bangunan 250 m2 (NJOP m2 adalah 1.5jt)
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Tanah : 100 m2 x 9jt = 900 juta
Bangunan : 250 m2 x 1.5jt = 375 juta
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Tanah = 900 juta
Nilai Bangunan = 375 juta
--------------------------------------- +
NJOP dasar pengenaan PBB = 1.275M
NJOP Tidak Kena Pajak = 15 juta
------------------------------------------------------------------- -
NJOP untuk perhitungan PBB = 1.260M (tarif ketentuan diatas, 1M s/d 2M = 0.215%)
jadi, PBB yang harus kamu bayar:
PBB = 0,215% x 1.260M = Rp 2.709.000,-
nah, mudah bukan? semoga bermanfaat :)
kunjungi media sosial kami lainnya
Website : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!