Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUN-VIDEO.COM, KOJA - Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka yang menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Tegar ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Pasalnya, Tegar terbukti telah melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.
Ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian memasukkan tangannya ke dalam mulut korban hingga korban meninggal dunia.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.
Gidion mengatakan, berdasar hasil autopsi ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
Polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," jelas Gidion.
"Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," papar Gidion.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Senior yang Aniaya Junior hingga Tewas di STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, [ Ссылка ].
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
![](https://i.ytimg.com/vi/RR39suxUKvE/maxresdefault.jpg)