Banda Aceh - Kasus penangkapan seorang petani asal Desa Meunasah Rayuek, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, oleh satuan reserse kriminal khusus Polda Aceh, atas dugaan pengembang dan pengedar benih bibit padi IF8 yang mencuri perhatian masyarakat, ternyata bukanlah seorang petani, melainkan seorang Direktur PT. Bumdes Nisami Indonesia. Ia ditangkap lantaran perusahanya mengembangkan dan mengedarkan benih bibit IF8 yang belum bersertifikasi resmi. ***
Hal itu disampaikan langsung oleh dir reskrimsus polda aceh, Kombes Pol T. Saladin, saat menggelar konferensi pers. Saladin menjelaskan, penangkapan Tengku Munirwan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan Munirwan bukanlah seorang petani, melainkan seorang Direktur PT. Bumdes Nisami Indonesia.
Polisi yang telah mendapatkan laporan dari Kementrian Pertanian dan Perkebunan, menagkap Munirwan dengan tuduhan melanggar Pasal 12 Ayat (a) junto undang undang no 12 tahun 1992 dan pasal 60 ayat ( 1) tentang sistem budidaya tanaman, dan terkait mengedarkan hasil introduksi yang belum di lepas dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Ещё видео!