Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan baru soal cara penagihan utang oleh industri pinjol kepada nasabahnya.
Sebab dalam aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang tercantum di POJK 77/POJK. 01/2016 memang belum ada aturan cara penagihan utang.
OJK membuat aturan baru ini merespons adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector yang meresahkan masyarakat nasabah pinjol.
Ikuti juga informasi dari Radio PRFM Bandung melalui akun media sosial kami
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Website : [ Ссылка ]
#pinjol #uang #ojk
Ещё видео!