Ada beberapa langkah yang harus dilakukan ketika ingin mendirikan PT yaitu mempersiapkan nama pt, besarnya modal, identitas para pendiri dan syarat lainnya.
Nama perseroan terbatas yang akan diambil haruslah nama yang sangat unik sehingga tidak ada kemungkinan orang lain yang sudah mengambil nama PT yang kita inginkan.
Mungkin nama gabungan antara anak, istri dan nama unik lainnya.
Selanjutnya yang perlu diperhatikan dan ditentukan adalah jumlah modal dari PT yang akan didirikan. Modal ini terserah kesepakatan para pendiri PT.
Menurut UUPT yaitu Undang-Undang No, 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa modal minimal untuk mendirikan PT adalah 50 juta rupiah.
Itu modal dasar, dari modal dasar tersebut wajib disetor minimal 25% nya atau sejumlah 12,6 juta rupiah.
Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerrintah No, 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka saat ini berapapun modal PT dipersilahkan. Jadi besarnya modal dasar PT menurut kesepakatan para pihak saja.
Selanjutnya yang perlu ditetapkan dalam pendirian PT ini adalah sesiapa saja yang akan duduk sebagai direksi dan dewan komisaris.
Jika direksi lebih dari satu orang maka salah satu diangkat sebagai direktur utama, demikian juga jika komisaris lebih dari 1 orang maka salah satu diangkat sebagai komisaris utama.
Nah semua data-data tersebut diberikan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian PT.
Setelah akta ditandatangani maka selanjutnya mengurus pengesahan akta pendirian PT tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM.
Pengurusan akta pendirian PT ke Kementrian Hukum dan HAM ini dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan SK pendirian PT. Lalu Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan SK tentang pendirian PT tersebut.
Pengurusan SK PT ke Kementrian Hukum dan HAM ini dilakukan secara online, jadi tidak diperlukan datang langsung ke kentor Kemenkumham.
Setelah SK PT terbut maka PT sudah sah menjadi sebuah badan hukum.
Selanjutnya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di lembaga Online Single Submission (OSS) secara online di website oss.go.id.
Pengurusan NIB secara online di website oss.go.id dilakukan secara online oleh pemilik PT, bisa juga diminta tolong pengurusannya di notaris. Karena notaris sudah sering membuat ini.
Setelah NIB didapatkan maka PT sudah siap untuk melakukan usaha. NIB ini adalah pengganti SIUP dan TDP.
Dengan adanya NIB ini maka waktu yang diperlukan untuk mengurus SIUP dan TDP tidak dibutuhkan, demikian juga tidak dibutuhkan biaya untuk mengurusnya.
Pengurusan NIB ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Ещё видео!