TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menerima vonis dalam sidang pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati pembunuhan Brigadir J.
Hakim meyakini motif dari pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati yang diderita oleh putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diyakini hakim memang memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
Ferdy Sambo adalah dalang di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
EKs Kadiv Propam tersebut juga terbukti melakukan skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribun-Video.com/N)
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua #vonissambo #vonisputri
![](https://i.ytimg.com/vi/S2bsNwVY7_Q/maxresdefault.jpg)