AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku Pembunuhan di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, M. Rizky Lestaluhu (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay mengungkapkan, gelar perkara atas kasus tersebut sudah dilakukan di Mapolresta Ambon.
Pelaku kemudian disangkakan pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
[ Ссылка ].
Program: Ambon Hari Ini
Host : Mesya Marasabessy
Video Edior: Ode Alfin Risanto
Reporter: Jenderal Louis
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
TikTok [ Ссылка ]
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral
Ещё видео!