KOMPAS.TV - Pegi Setiawan, tersangka kasus "Vina Cirebon", dilepaskan dari tahanan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah alias gugur.
Praperadilan yang diajukannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim menilai ada prosedur tidak benar yang dilakukan penyidik dalam penetapan Pegi selaku DPO dan juga sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut bahwa Pegi Setiawan disebut bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Ditambah polisi harus memiliki bukti yang lebih kuat.
“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar kepada wartawan, Selasa (9/7).
![](https://i.ytimg.com/vi/SgcPSE8kKqU/maxresdefault.jpg)