JAKARTA, HUMAS MKRI - Meski masih dalam suasana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19). Sidang perdana ini diselenggarakan dengan penerapan pola physical distancing sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).
Sidang tersebut digelar untuk tiga nomor perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh M. Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan 21 Pemohon lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang profesi; Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Bintang Solo Indonesia 1997, dan 3 lembaga serta perkumpulan lainnya; dan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Damai Hari Lubis yang berprofesi sebagai pengacara dan aktivis organisasi kemanusiaan.
( Selengkapnya baca di laman mkri.id : [ Ссылка ] )
Ещё видео!