Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Putusan terbaru MK yang menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu, membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri sebagai lawan bagi Ridwan Kamil-Suswono.
SELENGKAPNYA DI :
[ Ссылка ]
FOLLOW :
TIK TOK : [ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
YOUTUBE : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
Editor Video : Prima Yudistira
#ridwankamil #aniesbaswedan #pilkada #pdiperjuangan
Ещё видео!