Ketua RT Abdul Pasren memberikan kuasa kepada sebelas pengacara yang tergabung dalam Jagratara Merah Putih Law Firm. Surat kuasa tersebut tersebar luas di sosial media.
Di antara pengacara yang disebutkan adalah Elza Syarif, Pitra Romadhoni Nasution dan Razman Arif Nasution. Beberapa di antaranya merupakan anggota tim pencari fakta independen.
Upaya untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut mengarah pada rumah Ketua Abdul Pasren yang ditemukan sepi dengan pintu tertutup meskipun lampu masih menyala.
Warga setempat, termasuk Pak RT menyatakan bahwa Abdul Pasren telah menghilang sejak kasus pembunuhan Vina viral.
Keluarga Abdul Pasren, yang dihubungi melalui telepon, tidak menampik bahwa Razman Arif Nasution adalah kuasa hukumnya.
Keberadaan Abdul Pasren, yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dianggap sangat penting. Pasalnya, dia mengetahui keberadaan para narapidana pada malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Informasi selengkapnya klik [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
#pegisetiawan #vinacirebon #kasusvina
![](https://i.ytimg.com/vi/TKt4STmvuGM/maxresdefault.jpg)