Berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini diumumkan bahwa penbdaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1. Hari/Tanggal
a) Rabu dan Kamis, 21 - 22 September 2016
Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b) Jum'at, 23 September 2016
Pukul 08.00 s.d 24.00 WIB
2. Tempat
Kantor KIP Aceh. Jl. T Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.
B. Perubahan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenrur berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan dapat dilihat di Website KIP Aceh, www.kip.acehprov.go.id atau dapat juga dilihat di Papan Pengumuman yang ada di kantor Kip Aceh.
C. Keternagan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIP Aceh, Jalan T Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh. Telpon 0651 7552274, setiap hari kerja.
Ещё видео!