Mulai 31 Oktober kemarin,semua pengguna kartu seluler prabayar wajib melakukan registrasi ulang dengan menyertakan nomer induk kependudukan ( NIK ) dan juga Nomer Kartu keluarga ( KK ).
Registrasi ulang kartu ini bisa dilakukan oleh masing masing pengguna telepon seluler melalui SMS yang di kirimkan melalui SMS.
Berikut video tutorial cara registrasi ulang kartu XL,kartu simpati,kartu Indosat, Smartfren,dan juga lainnya.
Selamat Menyimak
Ещё видео!