PALEMBANG, KOMPAS.TV - Ditpolairud Polda Sumsel menangkap 18 tersangka ilegal logging di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 6 tersangka merupakan warga sekitar, yang sudah memulai aktivitas itu sejak 2008 lalu.
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, menyita ratusan kubik kayu dari aktivitas pembalakan di Musi Banyuasin.
Polisi menetapkan 6 warga yang tertangkap di lokasi sebagai tersangka.
Praktik Ilegal Logging terungkap setelah pemeriksaan terkait adanya banjir dan habitat satwa yang terganggu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan itu sudah dilakukan sejak 2008 lalu.
Polda Sumsel memastikan, akan memproses secara terbuka dengan cepat untuk menangkap penyandang dana operasional dari ilegal itu.
Sampai saat ini Polisi masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan melakukan penyelidikan distribusi kayu illegal.
Pengetatan pengaman melalui satgas khusus juga akan dilakukan Polda Sumsel, karena banyaknya aktivitas ilegal di Musi Banyuasin yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
KOMPAS TV PALEMBANG
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#IelgalLoging #Polda #Sumsel
Ещё видео!