**Lurah Terbitkan Surat Waris untuk Rospita Tampubolon Tanpa Saksi Keluarga Kandung, Demak Tampubolon Tuntut Keadilan**
Medan - Penerbitan surat keterangan waris tanpa saksi dari keluarga kandung telah menimbulkan kontroversi dan perselisihan. Kasus terbaru melibatkan Rospita Tampubolon yang menerima surat keterangan waris yang diterbitkan oleh Lurah tanpa kehadiran saksi dari keluarga kandung. Demak Tampubolon, salah satu ahli waris sah, merasa hak-haknya diabaikan dan menduga adanya ketidakberesan dalam proses penerbitan surat tersebut.
Menurut aturan yang berlaku, penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKHW) memerlukan tanda tangan dan kehadiran saksi yang berasal dari keluarga kandung untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pewarisan [[❞]]([ Ссылка ]) [[❞]]([ Ссылка ]). Syarat lainnya meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, surat keterangan kematian, serta pernyataan keaslian tanda tangan ahli waris [[❞]]([ Ссылка ]).
Demak Tampubolon berencana untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum dan memulihkan hak-haknya sebagai ahli waris. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pewarisan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan [[❞]]([ Ссылка ]).
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam proses penerbitan surat keterangan waris untuk mencegah penyalahgunaan dan konflik di kemudian hari.
Ещё видео!