TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Keterangan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya, Yoory langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Nurul Ghufron.
Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR).
Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ещё видео!